kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bakal Bisa Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Lebih Cepat, Begini Respons Pengusaha


Minggu, 10 Desember 2023 / 19:23 WIB
 Bakal Bisa Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Lebih Cepat, Begini Respons Pengusaha
ILUSTRASI. Tambang Bawah Tanah Freeport Bakal Membentang 1000 Km. Berpotensi Bisa Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Lebih Cepat, Pengusaha Batubara Senang


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengusaha batubara menyambut baik revisi Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 di mana pemerintah membuka peluang pengajuan perpanjangan izin tambang lebih cepat. Hal ini serta-merta dapat berdampak positif pada kepastian berusaha jangka panjang. 

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. 

Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Aturan Baru DMO Bisa Jamin Pasokan Batubara ke PLN

Revisi PP ini membuka potensi pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi. 

Diubahnya beleid tersebut sejalan dengan rencana pemerintah memberikan restu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat yang rencananya akan diberikan dalam waktu dekat. 

Padahal jika merujuk pada PP 96/2021, PTFI baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2036 atau paling lambat 2040 karena izin tambangnya baru akan selesai pada 2041. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif tidak menampik bisa saja perusahaan tambang lain mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan lebih cepat. 

Baca Juga: Investasi Sektor Minerba Tahun Berjalan 2023 sudah Lampaui Realisasi 2022

Hanya saja hal ini tidak bisa diberikan begitu saja karena ada beberapa pertimbangan yang dilihat pemerintah. 

“Tentu harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu tergantung pada kecukupan cadangan (mineral dan batubara) yang ada, kemudian benefit pemerintah yang bisa diberikan oleh perusahaan tersebut,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai pengajuan rencana perpanjangan kontrak jauh lebih awal akan sangat bagus dan diinginkan oleh pelaku usaha. 

“Ini untuk memberi kepastian kelanjutan usaha tambang untuk jangka panjang,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/12). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Lelang 19 Blok Wilayah Tambang di Indonesia

Hendra menyatakan, tentu sangat wajar jika pemerintah memberikan perpanjangan izin lebih cepat bagi perusahaan yang memiliki cadangan mineral dan batubara yang besar.

Dengan begitu, manfaat untuk negara akan besar baik dari aspek penerimaan negara, lapangan pekerjaan, hingga dampak berganda lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×