Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga dengan standar kepatuhan terbaik dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025 yang digelar Kamis (26/2), BPKH mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69%.
Baca Juga: Hadapi Musim Mudik, Biznet Fokus Perkuat Infrastruktur Jaringan
Angka tersebut menempatkan BPKH sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II Tahun 2025, BPKH telah menuntaskan secara progresif 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.
Capaian ini melengkapi rekam jejak positif BPKH yang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut sejak berdiri pada 2017.
Apresiasi dari Auditor Negara
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi memberikan apresiasi atas dedikasi BPKH dalam merespons hasil audit.
Ia menekankan bahwa kedisiplinan dalam menindaklanjuti rekomendasi menjadi indikator utama kualitas tata kelola sebuah lembaga.
"Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan," ujarnya melalui keterangan resmi Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Biznet Targetkan Revenue dan Pelanggan Tumbuh 30% pada 2026
Menjaga Amanah Umat
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa setiap evaluasi dari BPK dijadikan sebagai kompas untuk perbaikan sistem secara berkelanjutan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
"Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah. Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat," tegasnya.
Dalam operasionalnya, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential), pengawasan berlapis, serta audit internal yang ketat.
Baca Juga: Trafik Data saat Lebaran 2026 Diproyeksi Naik 20%, Tower Daerah Harus Diperkuat
Pengelolaan dana haji dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Capaian di awal 2026 ini menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik (good governance) serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, guna memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara profesional bagi kepentingan seluruh jemaah haji Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













