kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemadaman PLN berdampak ke zona industri


Kamis, 03 September 2015 / 12:15 WIB
Pemadaman PLN berdampak ke zona industri


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Padamnya aliran listrik akibat terbakarnya gardu induk induk PT PLN di Kembangan, Jakarta Barat kemarin berdampak terhadap pelaku industri.

Sani Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengatakan, matinya aliran listrik kemarin berdampak ke daerah-daerah yang termasuk zona industri, bukan kawasan industri.

"Kemarin yang mati listrik itu di zona industri, bukan kawasan industri. Kalau zona industri bukan di bawah HKI," ujar Sani pada KONTAN, Kamis (3/9).

Untuk diketahui, zona industri adalah daerah-daerah yang memiliki banyak pabrik sehingga menjadi kumpulan atau zona industri tapi tidak ada developer yang mengelola. Sedangkan kawasan industri adalah daerah-daerah yang dikelola developer khusus untuk area pabrik/industri.

Kawasan industri banyak berlokasi di Karawang seperti Karawang International Industrial CIty (KIIC) dan di Bekasi ada PT Jababeka tbk. "Kalau kemarin di sana tidak ada gangguan listrik, lancar-lancar saja," ujar Sani.

Seperti diketahui, kemarin siang pukul 14.23 WIB, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melakukan pemadaman di wilayah Tangerang dan sekitarnya karena terjadinya gangguan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Unit 2. Akibatnya sebagian besar wilayah di Jakarta Barat, dan arah Barat Daya Jakarta serta Tangerang mengalami pemadaman lampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×