Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan pembangkit listrik berbasis sumber energi baru dan terbarukan (EBT) berpotensi meningkat. Setelah tahun 2025 nanti, pemerintah berencana tak lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Draft RUPTL 2021-2030 yang diperoleh Kontan.co.id menyebutkan, PLTU yang statusnya masih rencana setelah tahun 2025 akan diganti menjadi PLT Base.
Pembangkit ini akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio, dll) dan Gas (PLTG/PLTMG/PLTGU berbahan bakar gas) setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage). Demikian draft RUPTL menyebut.
Rencana ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pemain EBT. Wakil Direktur Utama PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN), Wilson Maknawi mengatakan, rencana pemerintah memacu pemanfaatan sumber EBT mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengakui pentingnya pemanfaatan EBT. Sebagai produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) berbasis EBT, KEEN sendiri siap dan berkomitmen menghasilkan listrik yang andal dari sumber terbarukan.
Baca Juga: Proyek PLTU bakal disetop mulai 2025, energi terbarukan digenjot
“Kencana Energi sudah memiliki beberapa proyek EBT yang siap untuk dikembangkan dan siap tahap power purchase agreement (PPA) dengan PLN, dari (sumber) hidro, bayu dan solar,” kata Wilson kepada Kontan.co.id (12/6).
Saat ini, KEEN memang tengah berencana kembali menggarap beberapa proyek EBT baru. Beberapa di antaranya yakni PLTA Kalaena Luwu Timur yang berkapasitas 75 MW, PLTA Salu Uro di Luwu Utara berkapasitas 90 MW, dan PLTA Pakkat 2 di Sumatra Utara dengan kapasitas 35 MW.
Pengerjaan konstruksi ketiga proyek ini belum dimulai dan masih menunggu PPA dengan pihak PLN. Wilson berharap, itikad pemerintah untuk memacu pemanfaatan EBT bisa dieksekusi dengan baik. “Yang lebih penting dan yang harus diperhatikan adalah tahap eksekusinya, dipermudahnya peraturan-peraturan yang mengatur proses pembangunan dan pemasaran listrik EBT, agar dapat lebih diterima pihak penjual dan pembeli listrik,” tutur Wilson.
Baca Juga: Ini jurus Menteri BUMN Erick Thohir bereskan utang PLN yang capai Rp 500 triliun