kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemain tekstil berharap pemerintah tidak hanya fokus di PLB


Selasa, 15 Oktober 2019 / 20:03 WIB
Pemain tekstil berharap pemerintah tidak hanya fokus di PLB


Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya penertiban Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Penertiban ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan baik secara bertarget maupun sewaktu-waktu.  

" Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (14/10).

Melalui pengawasan tersebut, DJBC melakukan pemblokiran terhadap 17 importir PLB dan 92 importir non-PLB (Tekstil dan Produk Tekstil/ TPT) karena tidak patuh menyampaikan SPT. Adapun rincian dari 17 importir PLB tersebut, 4 tekstil dan produk tekstil (TPT), dan 13 non-TPT. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB (TPT) karena pelanggaran  eksistensi, responsibilitynature of businessauditability, atautidak aktif. Adapun rincian dari 27 importir PLB tersebut adalah 9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya. 

DJBC juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibilitynature of businessauditability, atau tidak aktif. Pencabutan dan pembukaan ini dikenakan terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT). 

Pemblokiran juga dikenakan kepada beberapa importir. Seperti yang dijatuhkan terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu, pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB, dan pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengapresiasi langkah-langkah yang dikerjakan oleh pemerintah. Menurutnya, kebocoran PLB merupakan isu lama yang perlu untuk segera ditindak. Adanya penertiban ini berarti pemerintah merespon keluhan-keluhan pengusaha. 

Johnny menambahkan, selagi menghentikan adanya penyelendupan dengan menertibkan PLB, pemerintah perlu melakukan pembenahan secara struktural supaya produktivitas semakin meningkat. Ia mencontohkan, hal-hal yang perlu diperbaiki seperti harga listrik, upah, modernisasai mesin, dan perbaikan infrastruktur. 

"Akhirnya, kita bisa berkompetisi dengan pihak luar," ungkapnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (15/10). Jika ingin benar-benar menyelematkan industri TPT, maka peningkatan daya saing produk-produk dalam negeri menjadi kunci. 

Selain melakukan pengawasan dan penertiban PLB pemerintah juga melakukan penyempurnaan kebijakan sesuai dengan usulan revisi peraturan menteri terkait. 

Untuk TPT Hulu dan Antara, penyempurnaan tersebut di antaranya penggabungan komoditi kelompok A dan kelompok B menjadi satu kelompok.  Persyaratan tata niaganya pun hanya berupa Persetujuan Impor (PI) dan kuota. Selain itu, ada penghapusan persyaratan laporan surveyor dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas bea cukai secara manajemen risiko. 

Untuk TPT Hilir, penyempuraan tersebut di antaranya importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan PI dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara, tujuannya kesetaraan atau harmonisasi tata niaga hulu hingga hilir.

Selain itu, importasi TPT hilir hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja. Importasi TPT Hilir juga tidak memerlukan persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas BC secara manajemen risiko.

Di bagian TPT hilir juga diadakan pengurangan batasan barang kiriman garmen semula 10 pcs menjadi 5 pcs untuk mengurangi akses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.

Adapun penyempurnaan di atas sesuai dengan poin-poin usulan yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dalam penyempurnaan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 64/M-DAG/PER/8/ 2017 tentang perubahan atas Permendag RU Nomor 85/ M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor tekstil dan produk tekstil. 

" Tujuan utama penyempurnaan adalah untuk meningkatkan daya saing produk TPT nasional hingga nilai ekspornya meningkat dan impornya menurun," ungkap Sekretaris Jenderal API Ernovian G. Ismy kepada Kontan.co.id, (15/10).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×