Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini
Untuk TPT Hulu dan Antara, penyempurnaan tersebut di antaranya penggabungan komoditi kelompok A dan kelompok B menjadi satu kelompok. Persyaratan tata niaganya pun hanya berupa Persetujuan Impor (PI) dan kuota. Selain itu, ada penghapusan persyaratan laporan surveyor dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas bea cukai secara manajemen risiko.
Untuk TPT Hilir, penyempuraan tersebut di antaranya importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan PI dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara, tujuannya kesetaraan atau harmonisasi tata niaga hulu hingga hilir.
Selain itu, importasi TPT hilir hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja. Importasi TPT Hilir juga tidak memerlukan persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas BC secara manajemen risiko.
Di bagian TPT hilir juga diadakan pengurangan batasan barang kiriman garmen semula 10 pcs menjadi 5 pcs untuk mengurangi akses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.
Adapun penyempurnaan di atas sesuai dengan poin-poin usulan yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dalam penyempurnaan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 64/M-DAG/PER/8/ 2017 tentang perubahan atas Permendag RU Nomor 85/ M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor tekstil dan produk tekstil.
" Tujuan utama penyempurnaan adalah untuk meningkatkan daya saing produk TPT nasional hingga nilai ekspornya meningkat dan impornya menurun," ungkap Sekretaris Jenderal API Ernovian G. Ismy kepada Kontan.co.id, (15/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News