Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana melakukan pertemuan dengan kalangan perusahaan ekspedisi dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan untuk mencari titik temu terkait adanya larangan pengiriman ikan hias dengan jasa ekspedisi tersebut.
Slamet Soebjakto Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP mengatakan, pertemuan tersebut dinilai sangat penting agar arus perdagangan ikan hias semarak dan terus meningkat. "Cukup berpengaruh, dengan begini (pelarangan) menghambat laju lalu lintas untuk bisnis baik dalam negeri maupun luar negeri," kata Slamet belum lama ini.
Pelarangan pengiriman lewat jasa ekspedisi ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan adanya penyelundupan dengan mengatasnamakan bukan ikan hias. Walhasil perdagangan ikan hias menjadi tidak tercatat secara akurat sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan tersebut juga nantinya akan diketahui apakah pelarangan pengiriman ikan hias menggunakan jasa ekspedisi tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan atau hanya tertentu saja.
Bagi pembudidaya sendiri menurut Slamet akan selalu patuh dengan segala aturan yang diberlakukan seperti pengemasan yang lebih kuat seperti penggunaan styrofoam. "Kita meminta ekspedisi membuka pengiriman ikan ini dengan syarat pengemasan yang kuat mencegah kebocoran," ujar Slamet.
Santoso, salah satu pebudidaya ikan hias asal Sleman, Yogyakarta mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang berlaku untuk melakukan pengiriman ikan hias tersebut. Asal tahu saja, permintaan ikan hias dari pulau jawa ke luar pulau jawa, atau sebaliknya sangat tinggi.
Sebelumnya, dalam kegiatan safari Ramadhan ke Kabupaten Sleman Yogyakarta, pada akhir bulan Juli lalu seorang pembudidaya ikan hias mengeluhkan adanya kesulitan untuk pemasaran utamanya saat menggunakan jasa ekspedisi. Dengan kondisi tersebut terpaksa, pembudidaya ikan hias menyamarkan ikan hias yang di kirim dengan produk lain.
Tahun ini sendiri KKP optimis produksi ikan hias dapat mencapai 1,3 miliar ekor, atau menigkat sekitar 30% dibandingkan tahun lalu. Dari total produksi ikan hias, sekitar 60% ditujukan uktuk pasar domestik, sedangkan 40% sisanya diekspor.
Slamet menambahkan, untuk mendukung potensi ikan hias dalam negeri perlu adanya peningkatan infrastruktur pengembangan ikan hias khususnya yang terkait dengan distribusi, transportasi dan juga logistik.
Mengutip data UN Comtrade, nilai ekspor ikan hias Indonesia pada tahun 2013 lalu mencapai US$ 24,20 juta. Sementara itu untuk sisi volume, tahun lalu ekspor ikan hias Indonesia sekitar 5.453,30 ton.
Pasar utama eksporikan hias Indonesia selama ini adalah Amerika Serikat dan Eropa. Sementara itu untuk negara-negara saingan ekspor ikan hias Indonesia sendiri antara lain, Thailand, Malaysia, Singapura, Kolombia, Brazil, Peru, Amerika Serikat dan Philipina.
Mengutip data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedikitnya ada 240 jenis ikan hias laut dan 226 jenis ikan hias air tawar tersedia di Indonesia. Beberapa jenis ikan hias air tawar bahkan tergolong spesies asli dan langka, tidak terdapat di negara lain, misalnya Arwana, Botia, Balashark, dan Rainbow Irian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News