Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalaui Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan Komisi VII juga menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, berdasarkan hasil pembahasan kementerian terkait yang diberikan amanat presiden (ampres), di dalam DIM pemerintah terdapat 121 pasal yang diusulkan untuk diubah.
"Itu setara dengan 69% dari total Pasal di UU Minerba," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).
Baca Juga: Kontrak PKP2B generasi I belum diperpanjang, bagaimana dampaknya?
Arifin menambahkan, total masalah yang terinventarisasi berjumlah 938. Dari jumlah masalah yang termuat di dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan 2 bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru.
Sementara DIM yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI menginventarisasi 597 masalah. Dalam DIM tersebut, Komisi VII mengusulkan 1 pengubahan bab, 1 bab baru, 64 pasal yang diubah, dan 23 pasal baru. Berdasar DIM dari DPR, ada 87 pasal baru dan diubah yang setara dengan 49,7% dari total Pasal di UU Minerba.
Arifin mengungkapkan, terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba ini. Yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus.
Selanjutnya, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.
"Tujuh isu utama di awal itu usulan pemerintah, sedangkan lainnya merupakan usulan pemerintah dan DPR," ungkap Arifin.
Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan insentif untuk gasifikasi batubara di semester I tahun ini
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, dengan disepakatinya DIM tersebut maka pembahasan substansi revisi UU Minerba akan dibahas di tingkat Panja yang terdiri dari perwakilan Komisi VII dan pemerintah.
Adapun, panja dari Komisi VII DPR RI diketuai oleh Bambang Wuryanto, dari fraksi PDI-Perjuangan. Sementara mewakili pemerintah, Ketua Panja dijabat oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Menurut Sugeng, revisi UU Minerba akan dibahas mulai Senin (17/2). "Sudah secara sah tentang DIM dan Panja. Segala sesuatu tentang revisi UU Minerba akan dibahas di Panja mulai Senin besok," ungkapnya.
Sebagai informasi, revisi UU Minerba ini merupakan inisiatif DPR RI yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.
Adapun, terdapat lima kementerian yang mendapatkan amanah presiden (Ampres). Yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News