Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Arifin mengungkapkan, terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba ini. Yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus.
Selanjutnya, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.
"Tujuh isu utama di awal itu usulan pemerintah, sedangkan lainnya merupakan usulan pemerintah dan DPR," ungkap Arifin.
Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan insentif untuk gasifikasi batubara di semester I tahun ini
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, dengan disepakatinya DIM tersebut maka pembahasan substansi revisi UU Minerba akan dibahas di tingkat Panja yang terdiri dari perwakilan Komisi VII dan pemerintah.
Adapun, panja dari Komisi VII DPR RI diketuai oleh Bambang Wuryanto, dari fraksi PDI-Perjuangan. Sementara mewakili pemerintah, Ketua Panja dijabat oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.