kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembangunan Tol Cisumdawu masih hadapi masalah pembebasan lahan


Jumat, 24 Mei 2019 / 13:03 WIB
Pembangunan Tol Cisumdawu masih hadapi masalah pembebasan lahan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) belum berjalan mulus. Pasalnya proyek ini masih menghadapi masalah pembebasan lahan.

"Kendalanya adalah pembebasan lahan. [Lokasinya] Belum diinventarisasi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (24/5).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, masalah pembabasan lahan ini terjadi di wilayah Cileunyi. Menurutnya, masalah pembebasan lahan terjadi karena ada yang melewati rumah-rumah penduduk. "Ada yang minta kompensasi," ujar Ridwan.

Ridwan mengaku saat ini pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan berabagai pihak untuk menyelesaikan berbagai kendala pembangunan Tol Cisumdawu. Hal ini dilakukan mengingat proyek ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.

Padahal menurutnya, Tol Cisumdawu ini dibutuhkan untuk pengembangan Bandara Kertajati juga pengembangan kawasan industri Segitiga Rebana.

Meski menghadapi kendala, pembangunan tol Cisumdawu masih terus berlanjut. Bahkan, Budi mengatakan ruas tol sepanjang 5,5 kilometer sudah siap difungsikan untuk mudik lebaran 2019.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, tak ada kendala dalam pengoperasian jalan tol Cisumdawu yang akan digunakan untuk mudik lebaran. "Tidak ada masalah. Tinggal diatur oleh perugas di lapangan saja. Lalu kita mencoba terowongan yang sudah selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×