Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) waralaba akan menghilangkan pembatasan gerai.
"Di dalam revisi tidak lagi ada pembatasan untuk mendukung kecepatan investasi," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) I Gusti Ketut Astawa saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/1).
Sebelumnya terdapat pembatasan gerai pada waralaba. Bila melebihi jumlah gerai maksimal, gerai tersebut harus diwaralabakan dengan jumlah investasi minimal.
Pada Permendag No 68/2012 mengatur mengenai waralaba untuk jenis usaha toko modern maksimal gerai sebanyak 150. Bila melebihi jumlah tersebut toko modern tersebut harus melakukan waralaba minimal 40%.
Selain itu aturan batas juga berlaku bagi jenis usaha makanan dan minuman. Berdasarkan Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman maksimal gerai sebanyak 250.
Jenis usaha makanan dan minuman dengan investasi di bawah atau setara Rp 10 miliar bila melebihi batas maksimal harus mewaralabakan usahanya minimal 40%. Sedangkan usaha berjenis makanan dan minuman dengan investasi di atas Rp 10 miliar harus mewaralabakan minimal 30%.
Rencana tersebut pun disambut baik oleh industri ritel. Pembatasan sebelumnya membuat sulit perusahaan untuk mengembangkan industrinya.
"Ada perusahaan yang tidak memiliki hak mewaralaba," terang Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin.
Selain itu industri ritel juga kerap kesulitan bila masuk di daerah baru bila telah mencapai batas maksimal. Ritel kesulitan untuk mencari mitra untuk waralaba di daerah baru tersebut.
Oleh karena itu, Solihin menilai Permendag No 68/2012 tidak berjalan dengan efektif. Ia bilang aturan pembatasan gerai tersebut lebih baik dihilangkan.
"Selama perubahan itu bisa mendorong peningkatan investasi pasti didukung," jelas Solihin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News