Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Filemon Agung | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembatasan pembelian Pertalite terus bergulir dan dikaji. Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus adalah jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang bakal dibatasi nantinya.
Melansir Kontan.co.id, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Terkait dengan program distribusi Pertalite, PT Pertamina juga telah melakukan ujicoba dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina. Menurut Saleh, ujicoba penting dilakukan untuk menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Beli Pertalite & Solar Di Daerah Ini Wajib Daftar / Pakai My Pertamina
Aturan pembelian Pertalite ini ditargetkan Pertamina dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Sementara itu, mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ , untuk tahap pertama yakni tepatnya pada 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru bakal diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Setelah itu, baru diperluas ke daerah lainnya.
Adapun 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite antara lain:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Baca Juga: Cara Membeli Pertalite dengan MyPertamina untuk Pengguna Motor dan Mobil
Masyarakat yang menggunakan BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan pendaftaran via online.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," demikian keterangan resmi Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News