kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Pembebasan bea masuk bahan pangan tak pengaruhi harga terigu


Jumat, 21 Januari 2011 / 15:28 WIB
Pembebasan bea masuk bahan pangan tak pengaruhi harga terigu


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penghapusan bea masuk oleh pemerintah demi meredam gejolak harga pangan, nyatanya disambut dingin oleh para pengusaha dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Fransciscus Welirang bilang, penghapusan bea masuk itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap harga terigu dalam negeri.

Menurutnya, pembebasan bea masuk tersebut artinya pemerintah sama saja mengembalikan harga terigu ke harga normal. Selama ini, tidak ada masalah dengan harga tepung terigu dalam negeri," ujarnya.

Meskipun harga gandum dunia kemarin (21/1) sudah mencapai US$ 8,03 per bushel di Chicago Board of Trade, kenaikan tersebut tidak mempengaruhi harga di dalam negeri. "Jadi walaupun harga bahan baku pangan seperti gandum naik, untungnya tidak mempengaruhi harga terigu kita," ujarnya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pun mengakui bahwa harga terigu tetap normal dan belum ada kenaikkan meskipun harga gandum dunia meningkat. "Makanya, kita mengantisipasi dengan menurunkan bea masuk gandum yang sekarang sudah nol supaya bisa meredam harga," ujarnya.

Menurut Frangky, harga tepung terigu dalam negeri memang selalu stabil selama 10 tahun terakhir. Malah ia mengaku, walau harga gandum dunia naik produksi terigu terus naik. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, harga terigu per 20 Januari seharga Rp 7.000 per kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×