Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Balikpapan Samarinda terus mengembut pembangunan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda. Hingga pertengahan Februari 2018, pembebasan lahan jalan tol sepanjang 99,35 kilometer (km) tersebut sudah mencapai 91%.
Sejalan dengan progres pembebasan lahan tersebut, Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H Saragi mengatakan konstruksi jalan tol yang akan menjadi cikal bakal Trans Kalimantan tersebut juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. "Sampai saat ini progresnya telah mencapai 48%," kata S.T.B Saragi dalam keterangan resminya, Sabtu (17/2).
Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun saat melakukan kunjungan kerja memantau perkembangan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, mengapresiasi upaya yang dilakukan JBS karena menurutnya, proyek ini mengalami perkembangan yang sangat cepat dibandingkan pada November 2017.
“Proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda memiliki progres pembangunan yang cukup cepat. Perkembangannya cukup signifikan dari kunjungan terakhir kami (jajaran komisaris dan komite) tahun lalu. Semoga dengan progres pembangunan yang cepat ini, proyek ini bisa selesai sesuai target yaitu pada akhir tahun 2018,” harapnya.
Selain mengunjungi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Refly menjadi pembicara pada acara Master of Training (MoT) yang diadakan di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut Refly memberikan pemaparan terkait upaya BUMN dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Refly mengatakan bahwa perencanaan pembangunan dan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol yang diinisiasi oleh Jasa Marga dan anak usahanya selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, termasuk bagi proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda.
“Kegiatan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda telah memiliki perizinan di bidang lingkungan, antara lain persetujuan dokumen Amdal dan RKL-RPL dari Gubernur Kalimantan Timur No. 660.1/409/TUUA/B.1.3/BPDL tanggal 10 Januari 2003 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Trase Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” tandas Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News