kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional


Senin, 17 Februari 2020 / 20:57 WIB
ILUSTRASI. Pengamat mengatakan pembentukan BUMN khusus pengelola migas bisa percepat target produksi nasional. Kompas/Agus Susanto (AGS) 08-12-2016


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

Terkait siapa perusahaan yang bisa menjadi BUMNK, Fahmy belum bisa berkomentar banyak. Namun, ia menganggap SKK Migas pun sebenarnya juga bisa diubah peran dan wewenangnya menjadi BUMNK oleh pemerintah.

“Bisa saja tetap SKK Migas yang berganti posisi jadi BUMNK atau mungkin posisi itu berada di bawah Pertamina. Teknisnya memang tergantung pemerintah,” ungkap dia.

Sebelumnya, Pengamat Energi Universitas Tarumanegara yang juga anggota tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi mengatakan, rumusan peniadaan SKK Migas dan pembentukan BUMNK migas merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 22 Tahun 2001.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas

November 2012 lalu, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas atau BP Migas. SKK Migas pun lahir berkat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Namun, dalam beleid tersebut penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas hanya sementara hingga diterbitkannya UU Migas baru pengganti UU No. 22 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×