Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Terkait siapa perusahaan yang bisa menjadi BUMNK, Fahmy belum bisa berkomentar banyak. Namun, ia menganggap SKK Migas pun sebenarnya juga bisa diubah peran dan wewenangnya menjadi BUMNK oleh pemerintah.
“Bisa saja tetap SKK Migas yang berganti posisi jadi BUMNK atau mungkin posisi itu berada di bawah Pertamina. Teknisnya memang tergantung pemerintah,” ungkap dia.
Sebelumnya, Pengamat Energi Universitas Tarumanegara yang juga anggota tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi mengatakan, rumusan peniadaan SKK Migas dan pembentukan BUMNK migas merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 22 Tahun 2001.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas
November 2012 lalu, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas atau BP Migas. SKK Migas pun lahir berkat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Namun, dalam beleid tersebut penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas hanya sementara hingga diterbitkannya UU Migas baru pengganti UU No. 22 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News