kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional


Senin, 17 Februari 2020 / 20:57 WIB
Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional
ILUSTRASI. Pengamat mengatakan pembentukan BUMN khusus pengelola migas bisa percepat target produksi nasional. Kompas/Agus Susanto (AGS) 08-12-2016


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law, pemerintah berencana menghapus Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). 

Nantinya, institusi ini berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Poin tersebut tertera dalam pasal 4A dan pasal 64A terkait perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pengelolaan kegiatan hulu migas nasional lebih ideal dilakukan oleh entitas bisnis. 

Dalam hal ini, kegiatan tersebut lebih bisa diakomodasi oleh BUMNK. “Adanya BUMN Khusus diharapkan akan menciptakan hubungan dengan investor yang bersifat business to business,” ujar dia, Senin (17/2).

Ia juga menyebut, status BUMNK yang lebih berorientasi bisnis akan membuatnya lebih leluasa dalam menentukan belanja modal untuk kebutuhan investasi migas dalam negeri. Bukan mustahil pembentukan BUMNK akan mempercepat realisasi target produksi minyak Indonesia sebesar 1 juta barel di tahun 2030 nanti.

Maka dari itu, BUMNK nantinya diharapkan benar-benar fokus pada aktivitas penelitian migas, penyiapan lapangan migas, hingga menawarkan lelang lapangan migas.

Baca Juga: Omnibus law bisa jadi angin segar untuk investor asing, tapi..

Terkait siapa perusahaan yang bisa menjadi BUMNK, Fahmy belum bisa berkomentar banyak. Namun, ia menganggap SKK Migas pun sebenarnya juga bisa diubah peran dan wewenangnya menjadi BUMNK oleh pemerintah.

“Bisa saja tetap SKK Migas yang berganti posisi jadi BUMNK atau mungkin posisi itu berada di bawah Pertamina. Teknisnya memang tergantung pemerintah,” ungkap dia.

Sebelumnya, Pengamat Energi Universitas Tarumanegara yang juga anggota tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi mengatakan, rumusan peniadaan SKK Migas dan pembentukan BUMNK migas merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 22 Tahun 2001.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas

November 2012 lalu, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas atau BP Migas. SKK Migas pun lahir berkat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Namun, dalam beleid tersebut penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas hanya sementara hingga diterbitkannya UU Migas baru pengganti UU No. 22 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×