kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemberlakuan SNI untuk Produk Mebel Masih Sulit


Jumat, 29 Januari 2010 / 11:11 WIB
Pemberlakuan SNI untuk Produk Mebel Masih Sulit


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Instrumen yang bisa menahan laju impor, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI) belum diberlakukan wajib untuk mebel sehingga mebel jenis apapun dari China berpotensi masuk dengan bebas di Indonesia.

Namun, Kementerian Perdagangan menolak dipersalahkan soal belum berlakunya SNI untuk mebel. “SNI Wajib itu urusannya BSN (Badan Standardisasi Nasional) yang ada di Departemen Perindustrian,” kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida.

Tapi Diah mengakui, masih ada kendala dalam memberlakukan SNI wajib di sektor permebelan. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki laboratorium untuk melakukan pengujian standar mebel.

Sebagaimana terungkap dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan di Komisi VI pekan lalu, fasilitas yang dimiliki oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memberlakukan SNI wajib memang masih minim. “Masalah ini sudah disampaikan di DPR,” jelas Diah.

Ketua Asmindo Ambar Tjahjono mengatakan, ada tren kenaikan kontrak pengiriman mebel dari China. “Mulai Januari sampai dengan April mendatang importir mebel China menghabiskan stoknya dulu, setelah itu baru melakukan impor lagi bulan Mei,” kata Ambar kemarin.
Sekitar 80% kode HS (harmonized system) untuk produk mebel dan panel kayu masuk dalam normal track perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China alias, di mana bea masuknya turun dari 15% jadi 0% sejak 1 Januari 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×