kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembukaan keran impor lidah & bibir sapi dikritik


Senin, 21 Desember 2015 / 06:05 WIB
Pembukaan keran impor lidah & bibir sapi dikritik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di pengujung tahun 2015, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengizinkan impor daging sapi dan lembu dengan bagian yang bervariasi, mulai dari daging has, tetelan, lidah, hingga bibir.

Selain sapi, Kemtan juga membuka keran impornya daging babi, rusa, domba, kambing, ayam, dan kalkun. Sementara untuk produk olahan, keran impor dibuka untuk sosis dan produk semacamnya.

Izin impor ini diberikan kepada pelaku usaha (importir umum), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.

Yang terang, pembukaan keran impor daging sapi ini langsung menuai kritikan di kalangan pelaku usaha. Di antaranya adalah asosiasi importir dan peternak sapi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan, beleid anyar ini bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, kebijakan ini sudah biasa dilakukan dari tahun ke tahun.

Yang baru dalam kebijakan ini adalah rantai pengajuan rekomendasi impor menjadi panjang. Jika sebelumnya para importir dapat mengajukan izin impor langsung ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan).

"Tapi sekarang, rantai birokrasinya bertambah satu lagi, yakni harus melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kemtan sebelum sampai ke Dirjen PKH dan kemudian diteken oleh Dirjen atas nama menteri," ujar Thomas kepada KONTAN, Minggu (20/12).

Thomas mengatakan, kebijakan Kemtan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas birokrasi yang panjang.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengkritik keras kebijakan ini. Dia meminta Kemtan menghitung secara cermat terkait pasokan dan permintaan daging.

Sekadar informasi, pemerintah telah menutup impor daging beku dan daging jeroan atau secondary cut sepanjang tahun ini. Dengan adanya kebijakan ini, Teguh menuding pemerintah tidak punya perencanaan yang baik dan matang terkait tata kelola daging di Tanah Air.

"Tanpa perhitungan yang cermat, dipastikan akan distorsi terhadap pasar daging lokal, apalagi kalau merembes ke pasar becek," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×