Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan minta PT Sele Raya di Sumur Lumbian, Blok Merangin II menghentikan sementara aktivitas operasional mereka. Larangan ini menyusul adanya sengketa perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten pemekaran Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan.
Legal and External Relations Sele Raya, Bella Putri menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin menghentikan pembangunan fasilitas produksi di Blok Merangin II. "Itu memang ada masalah perbatasan Muba dan Musi Rawas Utara," ujar Bella Putri kepada KONTAN, Jumat (20/3).
Asal tahu saja, Kabupaten Musi Rawas Utara dimekarkan dari Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2013 atas permintaan otonomi dari warga Musi Rawas Utara. Hingga kini kedua kabupaten masih bersengketa mengenai garis perbatasan. Akibatnya kedua kabupaten berebut pendapatan dari sumur minyak.
Menurut Bella, sebelumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 2014 memang menegaskan, bahwa wilayah operasi Sele Raya di Blok Merangin II itu memang menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun belakangan, ketetapan itu direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 yang memasukan kawasan di Blok Merangin II ke dalam Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dia menyatakan, pihaknya tak akan mencampuri urusan pemda setempat. Namun, perusahaan ini meminta agar sengketa tak menghambat rencana produksi Sele Raya di Blok Merangin II tahun ini. Saat ini Sele Raya tengah membangun fasilitas produksi. "Kami berharap produksi tidak tertunda," tegas Bella.
Direktur Utama PT Sele Raya Edi Tampi mengancam, jika persoalan ini berlarut-larut, dirinya akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pemda setempat menghalangi produksi yang bisa menghilangkan pendapatan negara.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudianto Riambono menyatakan, jangan sampai kepentingan migas berhenti dengan alasan sengketa daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News