Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) nantinya perlu menetapkan "zona aman" untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Heripoerwanto di Jakarta, Kamis (10/3).
Penegasan tersebut terkait dengan konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Kementerian PUPR tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Menurut dia, penetapan "zona aman" untuk perumahan tersebut dapat dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Ia menjelaskan, adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat.
"Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat," katanya.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, kata dia, sangat mengapresiasi pembahasan Raperda P3KP yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dirinya berharap Perda yang dihasilkan nanti dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan di daerah tersebut.
"Provinsi Sumatera Barat itu termasuk daerah rawan gempa sehingga perlu pengaturan lokasi untuk perumahan masyarakat. Jika memang ada wilayah yang tidak diperuntukkan untuk hunian tentunya harus diantisipasi agar tidak ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus dalam siaran pers menuturkan, pembahasan Raperda RP3KP ini nantinya akan melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
"Kami juga sangat mendukung program sejuta rumah yang dilaksanakan oleh pemerintahan Jokowi ini. Melalui pembahasan Raperda RP3KP kami berharap setiap masyarakat dapat tinggal di tempat yang layak dan sesuai peruntukannya," kata Gaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News