kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemenang Tender BWA Mangkir Dari Kewajiban


Kamis, 19 November 2009 / 10:15 WIB
Pemenang Tender BWA Mangkir Dari Kewajiban


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Test Test

JAKARTA. Sebagian besar dari pemenang lelang broadband wireless access (BWA) seperti tidak mau tahu. Ketika mengajukan harga penawaran pada putaran lelang yang membuat harga membubung tinggi mereka tampak antusias. Kini, saat giliran jatuh tempo pembayaran pembayaran up front fee dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi, mereka justru tak menunjukkan batang hidungnya.

Padahal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan panitia lelang akses pita lebar dengan nilai total Rp 458,414 miliar tersebut, batas waktu pembayaran telah ditutup pada Selasa (17/11) lalu. Nyatanya, hanya sedikit yang memenuhi kewajibannya. "Hingga kini hanya dua perusahaan yang melakukan pembayaran sesuai kewajibannya di masing-masing zona atau blok yang dimenangkannya," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S. Dewa Broto kepada KONTAN (18/11).

Ada delapan pemenang tender BWA. Dari jumlah itu, menurut Gatot, hanya dua perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya membayar BHP frekuensi. Yakni PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) dan Indosat Mega Media (IM2). Sedangkan enam perusahaan yang hingga kini belum melakukan pembayaran adalah PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Hardayaperkasa, Konsorsium Wimax Indonesia, serta Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Namun khusus untuk dua pemenang yang tergabung dalam konsorsium,yakni Konsorsium Wimax Indonesia dan Konsorsium PT Comtronics System, panitia lelang memang memberi kelonggaran waktu pembayaran hingga 26 Januari 2010. "Soalnya konsorsium membutuhkan waktu untuk pengurusan badan hukum dan berbagai sarat notariat lainnya," jelas Gatot.

Sedangkan bagi keempat yang lain, yaitu PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Berca Hardayaperkasa, Depkominfo hanya memberi kelonggaran waktu hingga Jumat pekan ini (20/11). Jika masih mangkir juga, "Hak sebagai pemenang akan kami cabut dan tidak lagi bisa meneruskan proyek," tegas Gatot.

Jika hal tersebut terjadi, sesungguhnya kerepotan juga akan melanda panitia lelang. Soalnya, pemenang tidak bisa memindahtangankan blok frekuensi yang telah dimenangkannya. "Selain perpanjangan waktu, alternatifnya hanya lelang ulang," cetus Gatot.

Dalam putaran lelang yang ditutup pada pertengahan Juli lalu, PT Telkom memenangi lima zona dengan total harga penawaran Rp 50,861 miliar, sementara IM2 yang merupakan anak usaha Indosat, berhasil mendapat salah satu blok di zona lima senilai Rp 18,408 miliar.

Kepala Hubungan Masyarakat Adita Irawati menyatakan, pada saat mengajukan harga lelang, peserta memang harus berhitung soal kemampuan keuangannya. "Kami sangat antusias saat lelang tapi tetap mengajukan penawaran secara prudence," ujarnya.

Tren booming internet di kalangan masyarakat belakangan ini memang membuat para peserta lelang kala itu jor-joran dalam mengajukan harga penawaran. Akibatnya, harga dasar yang dipatok pemerintah sebesar Rp 52,36 miliar pun melesat hingga ditutup dengan nilai total Rp 458,414 miliar. Namun kini, sebesar Rp 389,269 miliar ditambah BHP, masih tak jelas juntrungannya.

Dengan belum terkumpulnya up front fee dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi dari sebagian besar pemenang lelang itu, mimpi untuk segera memiliki jalan tol bagi akses internet tampaknya masih jauh dari kenyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×