kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan bentuk badan penyangga gas


Selasa, 01 Maret 2016 / 17:18 WIB
Pemerintah akan bentuk badan penyangga gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola gas bumi. Tujuannya, agar masyarakat bisa memperoleh harga yang sama. Pasalnya, harga gas di Indonesia saat ini masih sangat beragam. Misalnya, harga gas di Pulau Jawa dan Sumatera Utara yang jauh berbeda.

“Dari setiap daerah Indonesia, terdapat perbedaan harga gas. Inilah tantangan dan pekerjaan rumah untuk kita semua dan bagaimana tata kelola gas yang baik dan adil. Bagaimana sebaiknya mengatur harga gas ke depan,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam acara Petrogas Days Energizing Indonesia Forum 2016, Senin (29/2).

Dalam penyusunan aturan mengenai tata kelola gas bumi ini, Kementerian ESDM telah mendapatkan masukan dari akademisi seperti UGM. Rencananya, dalam beleid tersebut pemerintah akan menetapkan badan penyangga gas untuk mengelola harga gas, baik gas yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.

“Badan penyangga gas kami bangun sehingga gas yang datang dari impor, LNG atau dari kilang atau dari fasilitas produksi atau sumur, masuk ke dalam kolam besar. Tidak secara fisik tapi secara virtual yang disebut badan penyangga, ini yang harus kita lakukan untuk menyusun harga gas,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×