Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah berencana mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk periode 2010-2016 sebesar 3.967 megawatt (mw).
Rencana ini terkait program proyek 10.000 mw tahap II dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15/2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas Serta Transmisi Terkait).
Dalam rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini (5/5), dari rencana itu pengembangan PLTP di Jawa Barat akan sebesar 737 mw.
Perincian pengembangan PLTP di Jawa Barat tersebut yaitu, 247 mw pengembangan pada lapangan existing yang telah berproduksi, 295 mw pengembangan pada lapangan existing yang belum berproduksi dan 195 mw pengembangan pada WKP baru.
Di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan tujuh Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi yang terdiri dari empat WKP yaitu WKP Cibeureum Parabakti, WKP Pangalengan, WKP Kamojang-Darajat dan WKP Karaha-Cakrabuana. Penetapan WKP ini sebelum UU No. 27/2003 tentang panas bumi diterbitkan.
Setelah UU tersebut terbit, ada tiga WKP panas bumi lainnya yang ditetapkan, yakni WKP Tangkuban Parahu, WKP Tampomas dan WKP Cisolok Cisukarame.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi untuk energi baru terbarukan sebesar 17%, termasuk 5% diantaranya yaitu panas bumi.
“Potensi panas bumi Indonesia sekitar 28.500 mw. Sebesar 6.096 mw atau sekitar 22% berada di Jawa Barat,” ujar juru bicara Kementerian ESDM dalam rilisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News