kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan kontrol kepemilikan lahan sawit


Kamis, 26 November 2015 / 14:05 WIB
Pemerintah akan kontrol kepemilikan lahan sawit


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Hendra Gunawan

NUSA DUA. Pemerintah berencana mengontrol kepemilikan lahan kelapa sawit perusahaan besar. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada perusahaan kecil.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan bilang, industri kelapa sawit merupakan industri strategis karena, pertama, menyerap tenaga kerja yang besar yaitu paling tidak 21 juta orang. Kedua, pendapatan negara dari industri kelapa sawit mencapai US$ 20 miliar per tahun. Ketiga, lebih dari 45% kepemilikan lahan kelapa sawit ada di rakyat.

Namun Luhut juga menyorot kepemilikan lahan kelapa sawit yang tidak merata. Bahkan ada satu perusahaan besar yang memiliki konsesi hingga seluas 2,7 juta hektare (ha)-2,8 juta ha.

Luhut bilang, kepemilikan lahan yang amat besar itu akan ditertibkan meski dia tidak menjelaskan bentuk konkretnya. "Kami tidak melakukan revolusi di situ. Tapi secara bertahap harus ditertibkan," ujar Luhut dalam acara 11th Indonesian Palm Oil Conference and 2016 Price Outlook (IPOC) di Nusa Dua Bali, Kamis (26/11).

Luhut memberi contoh, pemerintah akan membuka lahan kelapa sawit di perbatasan. Salah satunya di Kalimantan Utara seluas 1.100 ha. Namun dia berharap perusahaan yang masuk bukan pemain besar. "Kami akan memberi ke perusahaan yang luas lahannya double digit, tidak triple digit," ujar Luhut.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan yang sudah memiliki lahan kelapa sawit cukup luas untuk ekspansi ke industri turunannya. Nantinya, pemerintah akan memberi bantuan kepada industri turunan kelapa sawit tersebut.

Menanggapi pernyataan Luhut, Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J. Bahroeni mengakui, pengembangan kebun plasma memang masih perlu ditingkatkan lagi.

Asal tahu saja, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 sebenarnya sudah mengatur perusahaan kelapa sawit mengembangkan perkebunan untuk masyarakat sekitar sedikitnya 20% dari total luas konsesi yang ada. Namun kenyataan di lapangan masih jauh dari target.

Menurut Joefly, dari 10 juta ha lahan kelapa sawit di Indonesia, sebanyak 45% di antaranya adalah milik rakyat. Namun tidak semuanya masuk kategori kebun plasma.

Namun Joefly optimistis implementasi kebun plasma 20% akan berjalan mulai 2016. "Penanaman kebun plasma bisa memakai dana Crude Palm Oil (CPO) Fund," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×