kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,99   -12,74   -1.37%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan menambah tiga KEK baru di tahun depan, berikut lokasinya


Minggu, 25 November 2018 / 15:48 WIB
Pemerintah akan menambah tiga KEK baru di tahun depan, berikut lokasinya
ILUSTRASI. Pariwisata KEK Mandalika


Reporter: Denisa Kusuma | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) pada tahun depan. Setidaknya akan ada tiga KEK baru yang akan dibentuk di tahun 2019.

Asisten Deputi Investasi Pariwisata, Henky H.P. Manurung mengatakan, di tahun ini sudah ada empat wilayah di Indonesia yang masuk KEK, yaitu Tanjung Kelayang, Mandalika, Morotai, dan Tanjung Lesung. Untuk tahun depan, pemerintah merencanakan menambah tiga wilayah KEK, yaitu Tanjung Gunung, Sungai Liat dan Singasari. 

“Untuk wisata yang ditargetkan mendatangkan pendapatan dan wisatawan lebih banyak di tahun 2019 adalah Belitung yang kini sudah memiliki international airport. Dengan demikian, penerbangan ke Belitung akan bertambah banyak. Lalu, dari sisi pengembangan investasi hampir sama, tahap awalnya akan dibangun Hotel Seraton dan Sovitel Hotel, sehingga investasi tersebut akan mendatangkan fulus,” ujar Henky pada Kontan.co.id, Minggu (25/11).

Selain itu, Henky mengatakan, KEK yang akan mendatangkan pendapatan dan wisatawan di tahun depan adalah Tanjung Lesung, karena pemerintah akan membangun Tol disana untuk meningkatkan akses. Sudah ada beberapa diving center juga di Tanjung Lesung. Untuk Mandalika masih meningkatkan pembangunan di tahun 2019.

“Kalau di daerah Morotai ada di awal tahun 2019 ini sudah ada dua investor yang tertarik untuk mengembangkan morotai, berasal dari China dan Jepang. Tetapi Kempar belum bisa mendeclare namanya dan jumlah angka yang diinvestasikan karena belum pasti,” ujar Henky.

Upaya pembangunan KEK ini dinilai akan meningkatkan jumlah amenitas dan wisatawan luar negeri. 

Catatan saja, aturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009. Pihak swasta maupun BUMN yang memiliki lahan di daerah tertentu dapat mengajukan KEK kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×