kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan mengubah formula harga Premium


Kamis, 22 November 2018 / 22:21 WIB
Pemerintah akan mengubah formula harga Premium
ILUSTRASI. Pengisian BBM jenis Premium di SPBU Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mengubah formula harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah bersama PT Pertamina pun telah melakukan rapat di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (22/11) membahas hal tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membenarkan pemerintah bersama Pertamina memang membahas mengenai rencana revisi formula harga untuk Premium. "Formula BBM untuk penugasan lagi dibuat formulanya, lagi direvisi," kata Arcandra, Kamis (22/11).

Menurut Arcandra, perubahan formula harga Premium dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur biaya (cost structure) Premium. Dengan begitu, harga yang ditetapkan menjadi lebih adil bagi konsumen dan PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang mendapatkan penugasan.

Apalagi formula harga Premium saat ini sudah disusun sejak tahun 2014. Namun, Arcandra belum mau menyebut komponen biaya yang akan diubah dalam formula harga premium tersebut. "Ya nantilah kan lagi dibahas. Sesuai dengan segala macam bentuk cost," jelas Arcandra.

Selain formula harga Premium, Arcandra bilang, pemerintah juga sudah membahas revisi formula harga solar dan LPG. Namun formula harga yang baru tersebut belum diterapkan. "Kan gas LOG sudah, solar sudah, kami kasih ke Kemkeu," imbuhnya.

Asal tahu saja, komponen formula harga Premium yang selama ini jadi sorotan adalah mean of platts Singapore (MOPS). Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka harga Premium per liter dihitung berdasarkan harga dasar + biaya tambahan distribusi + PPN + PBBKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×