Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyakita.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan Terkait Penyesuaian HET dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO) Minyakita, di Kantor Kemendag, Kamis (4/6/2026).
"Menindaklanjuti rapat sebelumnya di kantor Kemenko Pangan, jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita," kata Budi.
Baca Juga: Impor Ilegal Diberantas, Pesanan Konveksi Lokal Melonjak hingga 30%
Walau begitu, Budi belum menjelaskan detil berapa kenaikan harga baru yang akan berlaku. Adapun saat ini HET Minyakita yang berlaku adalah sebesar Rp 15.700/liter.
Budi menegaskan penyesuaian HET ini mempertimbangkan kenaikan harga referensi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang rata-rata mencapai Rp 15.445/kg.
Sementara itu, Budi menyebut HET Rp 15.700/liter ditetapkan saat harga acuan CPO sebesar 12.400/kg.
"Biaya produksi juga sudah naik, biaya distribusi, termasuk biaya kemasan," tegas Budi.
Budi juga menilai kenaikan ini bisa menyelamatkan petani agar mendapatkan harga panen yang lebih menguntungkan.
"Jadi tadi sudah disepakati seperti itu, mungkin dalam waktu satu minggu, dua minggu, segera kita lakukan penyesuaian apabila harga relatif normal, harga CPO," urai Budi.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada Kamis (4/6/2026), rata-rata harga minyakita telah mencapai Rp 15.873/liter, atau lebih besar dari ketetapan HET-nya sebesar Rp 15.700/liter.
Baca Juga: Produksi Minyak PHI Capai 44,42 Ribu Barel per Hari, Target RKAP 2025 Terlampaui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













