kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan perpanjang izin ekspor Newmont


Minggu, 22 Februari 2015 / 16:55 WIB
Pemerintah akan perpanjang izin ekspor Newmont
ILUSTRASI. Bisa Tumbuh berkolaborasi dengan BUMN dukung perkembangan  UMKM di Indonesia


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera memberikan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah menganggap perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor selama enam bulan ke depan. 

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor ialah adanya kemajuan rencana pembangunan pabrik pemurnian (smelter). "Rencana smelter Newmont, mengikuti smelter yang akan dibangun PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur," kata dia di kantornya akhir pekan lalu. 

Sekadar mengingatkan, pemerintah memperkenankan Newmont menggelar kegiatan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat tembaga sejak 18 September silam dan berlaku hingga enam bulan atau 18 Maret 2015 depan. Ketika itu, Newmont berkomitmen akan memasok konsentrat ke smelter Freeport serta mendepositokan jaminan senilai US$ 25 juta. 

Kementerian ESDM menilai smelter Freeport sudah mencapai kemajuan dengan progres 61,7% dari yang direncanakan, yakni telah ditetapkannya lokasi di areal milik PT Petrokimia Gresik. Freeport juga telah menyetorkan jaminan senilai US$ 130.000 di Bank BRI sebagai komitmen penyewaan lahan dengan Petrokimia. 

Sukhyar bilang, pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor sudah dikirimkan Newmont. Namun, pemerintah belum memberikan persetujuan karena masih menunggu hasil keputusan rencana pembangunan smelter bersama antara Freeport, Newmont, PT Gorontalo Minerals, dan PT Kalimtan Surya Kencana. 

Dengan begitu, nantinya hasil keputusan tersebut juga akan menjadi landasan besaran kuota ekspor konsentrat untuk Newmont. "Nantilah, setelah adanya keputusan para pemegang kontrak karya tersebut," kata Sukhyar. 

Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan. "Kami optimistis akan diberikan pemerintah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×