kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Akan Rumuskan Kebijakan Investasi Kelapa Sawit


Rabu, 02 Juni 2010 / 19:53 WIB
Pemerintah Akan Rumuskan Kebijakan Investasi Kelapa Sawit


Reporter: Gentur Putro Jati |

JOGJAKARTA. Meskipun moratorium alias penghentian izin pemanfaatan lahan gambut dan hutan primer diberlakukan 2011 dan 2012, Pemerintah tetap optimis produksi Kelapa Sawit Indonesia bisa terus meningkat.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti menjelaskan saat ini produksi kelapa sawit nasional mencapai 20,2 juta ton. "Pada 2020, pemerintah menargetkan produksi sawit Indonesia mencapai 40 juta ton. Karena isu lingkungan maka pemerintah melarang membuka lahan besar-besaran. Jadi cara produksinya dengan optimalisasi produksi lahan yang ada," kata Bayu saat menghadiri International Oil Palm Conference di Jogja Expo Center, Rabu (2/6).

Untuk memastikan target tersebut tercapai, Wakil Presiden Boediono meminta Menko Perekonomian Hatta Radjasa untuk merumuskan kembali kebijakan pemerintah dibidang investasi sektor hulu dan hilir yang terkait dengan kelapa sawit.

"Investasi akan kami dorong di industri hulu dan yang paling penting di industri hilir. Kemudian untuk meningkatkan nilai tambah, perlu dibangun jaringan supply chain. Saya jamin kebijakan fiskal Indonesia tidak akan membebani industri," imbuh Boediono.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mengingatkan bahwa pemerintah tidak berupaya menghambat pengusaha kelapa sawit untuk melakukan pengembangan usahanya.

Pengembangan usaha dan peningkatan produksi cara konvensional dengan membuka lahan baru menurutnya masih bisa dilakukan asalkan tidak menggunakan lahan gambut dan hutan primer.

"Kenapa tidak dimanfaatkan saja lahan terlantar 12 juta hektar dan hutan tidak berhutan 40 juta hektar. Ini yang harus kita dorong," ujar Zulkifli.

Menurutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar sidang kabinet untuk memantapkan pemberlakuan moratorium. Setelah itu Kementerian Kehutanan akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada pengusaha hutan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan, harga minyak kelapa sawit yang relatif naik memberikan dampak positif kepada investasi di sektor perkebunan.

"Sekarang bagaimana meningkatkan nilai tambah dari CPO. Seperti produk minyak goreng, biofuel dan sebagainya. Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah supaya nilai tambah CPO lebih besar adalah bea keluar untuk CPO lebih tinggi dibanding produk yang sudah ada nilai tambahnya," kata Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×