kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Pemerintah akan susun daftar kendala e-commerce


Jumat, 06 Maret 2015 / 15:10 WIB
Pemerintah akan susun daftar kendala e-commerce
ILUSTRASI. Manfaat kemiri untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi tenggat waktu dua minggu bagi Kemenerian dan Lembaga yang terkait dengan pembahasan perdagangan elektronik atau e-commerce. Waktu tersebut dibutuhkan untuk menganalisis atau mengidentifikasikan persoalan-persoalan yang mengelayuti sektor bisnis ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, selama ini perkembangan bisnis e-commerce yang cepat belum terimbangi dengan regulasi yang ada di dalam negeri. "Kita belum cukup siap dengan kerangka regulasi yang memadai, sistem payment belum selesai, kemudian berbagai masalah pajak, keamanan, perlindugaan konsumen," ujar Sofyan, Jumat (6/3).

Dalam dua minggu mendatang, diharapkan kementerian maupun lembaga yang bersinggungan dengan bisnis e-commerce ini dapat meneyerahkan segala kekurangan di sektor perdagangan elektronik dalam negeri. 

Sofyan menambahkan, setelah masing-masing Kementerian maupun lembaga menyerahkan beberapa catatan dan persoalannya terkait dengan sektor e-commerce ini, maka akan ditentukan mana saja yang diprioritaskan diselesaikan. 

Bila regulasi terkait dengan e-commerce ini tidak segera di selesaikan maka konsumen akan semakin dirugikan. "Kalau tidak siap, e-commerce tetap akan jalan tetapi tanpa regulasi, konsumer tidak terlindungi. Pembayaran tidak terjamin, pajak tidak terkoleksi, tidak tahun siapa yang jual," ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×