kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Pemerintah akan Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026, Ini Respons Pertamina


Kamis, 03 Juli 2025 / 14:06 WIB
Pemerintah akan Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026, Ini Respons Pertamina
ILUSTRASI. Pekerja mengisi gas LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. PT Pertamina Patra Niaga mennyebut rencana kebijakan LPG 3 kg satu harga saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga mennyebut rencana kebijakan LPG 3 kg satu harga saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari kepada Kontan, Kamis (3/7).

Baca Juga: Bahlil Bilang Pemerintah Siap Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyaluran LPG tabung 3 kilogram. Salah satu yang tengah dibahas adalah penerapan skema satu harga LPG 3 kg secara nasional.

Pasalnya, selama ini perbedaan harga LPG subsidi di tingkat konsumen masih terjadi, terutama di daerah-daerah. Hal ini membuka celah bagi praktik penyelewengan dan memperbesar potensi kebocoran subsidi di lapangan.

Berdasarkan pemaparan, pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk memperkuat pengaturan distribusi dan harga LPG 3 kg.

"Ini untuk LPG, Perpresnya kami lagi bahas. Kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).

Baca Juga: LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, skema tersebut akan meniru mekanisme penetapan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Namun, Yuliot menekankan konsep “satu harga” bukan berarti harga LPG 3 kg akan seragam di seluruh Indonesia. Penetapan harga akan tetap mempertimbangkan faktor logistik di tiap daerah oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero).

“Ini hampir sama dengan [skema penjualan] Pertamax. Setiap daerah itu kan berbeda, tapi ditetapkan berdasarkan wilayah ,” kata Yuliot ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (2/7).

Sebagai informasi, saat ini harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Namun, penetapan HET oleh daerah tetap mengacu pada pedoman dari Kementerian ESDM dan BPH Migas. Kondisi tersebut menyebabkan disparitas harga LPG 3 kg antarwilayah cukup tajam.

Yuliot mengungkapkan, di beberapa daerah harga LPG 3 kg bisa tembus Rp 50.000 per tabung, jauh di atas harga acuan nasional. Padahal, menurut dia, idealnya harga jual LPG 3 kg bisa berada di bawah Rp 20.000 per tabung.

“Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp 50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya Rp 14.000. Berarti kalau Rp 50.000 itu kan rentainya cukup banyak di rantai pasarnya. Jadi itu yang akan diatur, ditetapkan itu satu harga” terang Yuliot.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur skema satu harga LPG 3 kg.

“Pengaturan yang disampaikan Pak Menteri [Bahlil Lahadalia] tadi, kan targetnya tahun depan,” tambah Yuliot.

Selanjutnya: Dandadan Season 2 Episode 1 Tayang Jam Berapa? Ini Situs Streaming Sub Indo Resmi

Menarik Dibaca: Ini Langkah yang Bisa Perusahaan Lakukan untuk Mencegah Obesitas Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×