Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membuat peraturan tentang larangan pengiriman banyak short message service (SMS) promosi atau iklan dalam satu waktu atau biasa disebut broadcast SMS. Pengetatan pengiriman SMS promosi bertujuan sebagai perlindungan bagi pelanggan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika(SDPPI) Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan, peraturan ini akan menertibkan penggunaan SMS yang bisa mengganggu kenyamanan pelanggan. "Keberadaan SMS promosi atau iklan tanpa izin pelanggan telah merugikan banyak pihak," ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/1).
Sebagai info, selama ini masih belum terdapat peraturan yang mengatur tentang pengiriman banyak SMS (broadcast SMS) yang berupa promosi atau iklan produk tertentu. Hal ini merugikan bagi pelanggan seperti masuknya banyak SMS promosi berbagai produk dalam satu hari.
Menurut Budi, peraturan ini akan ditujukan bagi setiap operator telekomunikasi. "Bagaimanapun juga SMS yang keluar dari operator maka operator yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Budi mengatakan, peraturan ini akan ditujukan bagi broadcast SMS yang bernomor pendek atau berasal dari operator. Hal ini juga untuk membuat operator telekomunikasi memperketat operasional di internal perusahaan.
"Bisa saja broadcast SMS dilakukan oleh oknum dari operator telekomunikasi, sehingga operator harus memperketat pengawasan di tubuh operator sendiri," ujarnya.
Budi menambahkan, nantinya operator juga diharuskan mendapatkan izin dari pelanggan terkait pengiriman SMS promosi atau iklan. Izin dari pelanggan, salah satunya didapat ketika pelanggan melakukan aktifasi atau pendaftaran awal ketika membeli kartu perdana.
Selain itu, Budi mengatakan, pemerintah juga akan menertibkan oknum individu yang melakukan broadcast SMS menggunakan alat khusus. Alat khusus untuk mengirimkan banyak SMS sendiri banyak diperjualbelikan di pasar modern.
"Nantinya pemerintah akan menertibkan penjualan alat untuk memperbanyak SMS dalam satu waktu tanpa izin yang jelas di pasaran," ujarnya.
Budi menegaskan, nantinya yang akan melakukan pengawasan adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI). Terkait sanksi yang akan diberikan mulai dari hukuman dengan sampai kepada sanksi pencabutan izin usaha.
Budi juga memastikan peraturan yang hadir dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo)ini, ditargetkan akan terbit maksimal akhir tahun 2013 ini. Saat ini, pembahasan peraturan larangan broadcast SMS sudah masuk ke tahap petunjuk teknis peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News