kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pemerintah Bakal Buat HAP Bawang Putih, Ini Kata Pengamat AEPI


Minggu, 02 Juni 2024 / 17:10 WIB
Pemerintah Bakal Buat HAP Bawang Putih, Ini Kata Pengamat AEPI
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana membuat regulasi Harga Acuan Pembelian (HAP) komoditas bawang putih. Tujuanya, untuk mengatasi fluktuasi harga. 

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, penetapan HAP tidak bisa mengatasi fluktuasi harga bawang putih dalam negeri. Pasalnya, HAP merupakan instrumen yang tidak bisa tidak mengikat pasar ataupun merubah harga. 

Baca Juga: Update Pangan Hari Ini: Sejumlah Komoditas Turun Harga Jelang Idul Adha

"Jadi sebetulnya ada HAP atau tidak, relatif tidak ada pengaruhnya bagi pelaku usaha karena tidak mengikat," jelas Khudori dijumpai usai Peluncuran Buku Stabilisasi Pangan di Indonesia, di Bogor, Jum'at (31/6). 

Alih-alih mengatur HAP, menurutnya yang bisa dilakukan pemerintah adalah memastikan proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), persetujuan impor hingga realisasi impor dapat dilakukan oleh para importir. 

Jika ada importir yang secara sengaja menahan pelaksanaan impor harus mendapatkan teguran atau sanksi tegas dari pemerintah. Hal ini untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga bawang putih dalam negeri, mengingat 98% bawang putih merupakan komoditas yang masih dipenuhi dari impor. 

Baca Juga: Bapanas Buka-Bukaan Soal Keadaan Harga Pangan Dunia

Lebih dari itu, Pemerintah seharusnya mengembalikan aturan wajib tanam bawang putih yang mewajibkan importir melakukan tanam sejak dia mendapatkan persetujuan impor pertama kali. 

Aturan tersebut diubah dalam aturan terbaru wajib tanam bawang putih melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 38 Tahun 2017, dimana perusahaan yang belum pernah impor tidak harus menjalankan syarat wajib tanam bawang putih. 

"Kalau yang terjadi sekarang, PT atau importir baru (pertama impor) tidak ada kewajiban wajib tanam. Jadi kalau mau nakal, menghindari wajib tanam, bisa saja mereka buat PT baru setiap mengajukan RIPH," jelas Khudori. 

Baca Juga: Atasi Gejolak Harga, Badan Pangan akan Tetapkan Harga Acuan Pembelian Bawang Putih

Sebelumnya, Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo penetapan HAP bawang putih telah disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) bawang putih dengan stakeholder terkait pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu. 

"Rakor menyepakati penetapan bawang HAP bawang putih serta pertimbangan zonasi," jelas Nyoto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (27/5). 

Nyoto bilang rakor akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian masukan analisis usaha tahu bawang putih dari stakeholder untuk menjadi bahan rapat selanjutnya

Menurutnya langkah ini perlu dilakukan untuk mempercepat pembuatan regulasi penetapan HAP bawang putih sebelum masa pemerintaha Joko Widodo (Jokowi) berakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×