kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pemerintah Bakal Tingkatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual


Kamis, 24 Juni 2010 / 13:27 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri


JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menyatakan komitmennyan untuk meningkatkan layanan fasilitas perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM); terutama yang bergerak di sektor industri kreatif.

“Kerjasama ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pemanfaatan sistem HKI,” kata Menteri perdagangan, Mari Elka Pangestu di sela-sela acara pameran Pekan Produk Kreatif Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (24/6).

Mari bilang, banyak UKM yang belum menyadari betapa pentingnya HKI bagi perjalanan bisnisnya. Nah, dengan adanya kerjasama ini, Mari mengharapkan adanya kesadaran dari pelaku usaha kreatif untuk mengurus dan melindungi karyanya.

Dalam kerjasama tersebut HKI akan membentuk jaringan pelaku usaha media kreatif dengan pemerintah dan juga calon investor. Tujuannya, agar bisa dikomersialisasikan. Di pameran yang berlangsung selama dua hari ini, Ditjen HKI akan membuka layanan untuk pengurusan hak atas merek, hak cipta ataupun hak atas paten.

“HKI ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan juga melindungi warisan tradisional," jelas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×