Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia memulai penyelidikan antidumping terhadap produk impor baja galvanis atau baja lapis seng asal Tiongkok pada Selasa (15/9/2026) kemarin.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan yang diajukan oleh industri dalam negeri diwakili oleh PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia.
Ia menjelaskan, pada periode 1 Januari 2023 hingga 1 Desember 2025, total impor baja galvanis Indonesia dari global tercatat 2.562.407 metrik ton (MT). Dari jumlah tersebut, mayoritasnya alias sekitar 81% berasal dari China dengan jumlah 2.075.801 MT.
Baca Juga: Mahjong Jadi Tren Baru, éL Hotel Group Bidik Peluang Bisnis dari F&B hingga Event
“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor baja lapis seng asal Tiongkok yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dia bilang penyelidikan antidumping dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, serta dapat diperpanjang menjadi 18 bulan apabila diperlukan.
Penyelidikan ini dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Menurut Frida, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen baja galvanis asal Tiongkok yang diketahui.
"Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














