kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah bebankan perangkat pemindaian IMEI ke operator telekomunikasi


Jumat, 28 Februari 2020 / 19:03 WIB
Pemerintah bebankan perangkat pemindaian IMEI ke operator telekomunikasi
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan menggunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal mulai 18 April 2020.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan, sejalan dengan hal tersebut para operator telekomunikasi ikut mendukung rencana pemerintah menerapkan aturan pemblokiran ponsel BM alias ilegal melalui nomor IMEI.

"Terkait dengan investasi pemindai ponsel ilegal menggunakan EIR semuanya kami serahkan kepada operator telekomunikasi, mereka sudah bersedia dan sepakat semua sudah menyiapkan," ujar Ismail, Jumat (28/2).

Baca Juga: Pemerintah gunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI

Untuk penertiban ponsel ilegal ini pun, Kemenkominfo mengaku tidak memberikan insentif karena pengadaan mesin equipment identity registered (EIR) yang memang menjadi domain operator. Karena hal tersebut merupakan bagian dari dukungan operator terhadap inisiatif pemerintah yang ingin memberantas ponsel ilegal.

"Tidak ada insentif, semua sudah disiapkan dari operator, operator sudah bersedia dan menyepakati pengadaan perangkat EIR. Semua operator akan mengadakan perangkat EIR," kata dia.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyepakati pengadaan sistem EIR untuk mendeteksi IMEI sebuah ponsel.

Wakil Ketua ATSI Merza Fachys menegaskan, operator memang sudah sepakat dengan pengadaan perangkat EIR tersebut.

Asal tahu saja, EIR merupakan instrumen penting dalam upaya pengendalian IMEI karena EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi IMEI perangkat ponsel. 

Baca Juga: Pemblokiran ponsel ilegal segera dimulai, yuk cek IMEI di situs ini

Ketika IMEI terdeteksi, EIR akan mengelompokkannya ke kategori legal atau ilegal berdasarkan data di SIBINA milik Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×