kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Pemerintah belum akan tambah kuota LPG di 2018


Jumat, 08 Desember 2017 / 17:06 WIB
Pemerintah belum akan tambah kuota LPG di 2018


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangkaan pasokan LPG 3 kg di sejumlah wilayah yang terjadi pada awal Desember 2017 ini tidak membuat pemerintah akan menambah jumlah kuota LPG 3 kg bersubsidi dalam APBN 2018.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, pasokan yang sudah disiapkan Pertamina tahun depan masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Agar tidak terulang kembali kurangnya pasokan LPG 3 Kg di masyarakat, Arcandara pun menyebut pemerintah bersama Pertamina akan terus melakukan pendataan hari per hari mengenai kebutuhan LPG 3 kg. Selama tahun ini, rata-rata konsumsi LPG 3 kg mencapai sekitar 20.1000-20.400 per hari.

Pemerintah juga akan menganalisis lonjakan kebutuhan LPG terutama di hari libur. Dengan begitu pasokan LPG untuk masyarakat bisa terpenuhi oleh Pertamina. Pertamina saat ini tercatat telah memiliki cadangan stok LPG selama 19-20 hari. "Ini jadi standar prosedur Pertamina untuk mengamankan stok LPG di seluruh Indonesia," imbuh Arcandra.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Ego Syahrial menambahkan, pemerintah dan Pertamina pada tahun ini juga sudah mulai aktif menyosialisasikan penggunaan LPG non subsidi terutama untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Kami kerja sama hampir 128 Kota/Kabupaten, dan komitmen untuk PNS, bahwa LPG 3 kg itu untuk rakyat miskin," kata Ego.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×