kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah belum bayar utang ke PLN, nilainya jumbo: Rp 45,42 triliun


Jumat, 26 Juni 2020 / 05:38 WIB
Pemerintah belum bayar utang ke PLN, nilainya jumbo: Rp 45,42 triliun
ILUSTRASI. Pembangunan transmisi PLN.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki utang yang jumbo kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perusahaan setrum pelat merah itu pun berharap piutang tersebut bisa segera dibayar agar kondisi keuangan bisa tetap terjaga.

Direktur Utama PLN Zukifli Zaini membeberkan, utang pemerintah tersebut terdiri dari Rp 45,42 triliun berupa kompensasi tarif listrik tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi di tahun 2019 senilai Rp 22,25 triliun.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.

Baca Juga: Token dan listrik gratis PLN tetap berlaku untuk Juli, masih ingat caranya?

Sejak 2017, total piutang kompensasi mencapai Rp 52,28 triliun. Namun baru piutang tahun 2017 yang telah dibayarkan pemerintah, yakni sebesar Rp 7,45 triliun. "Utang kompensasi 2017 sudah dibayar di akhir 2019. Besarnya piutang PLN dari pemerintah dari kompensasi tarif Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi tahun 2018 dan 2019," jelas Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI yang digelar Kamis (25/6).

Zulkifli menekankan, kinerja keuangan PLN akan kembali sehat jika piutang kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun itu bisa segera dibayarkan pemerintah. Pasalnya, untuk menutupi selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah, PLN harus menggunakan pinjaman.

"Apabila kompensasi Rp 45,42 triliun itu dibayarkan, maka PLN dapat menutup pinjaman yang kami lakukan tersebut," ungkap Zulkifli.

Baca Juga: ESDM: Kebijakan listrik gratis diperpanjang hingga September 2020



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×