Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) menyatakan kebijakan insentif Kendaraan Bermotor Listrik dan Berbasis Baterai (KBLBB) yang diumumkan Pemerintah mulai efektif per 20 Maret 2023 perlu menunggu rincian aturan lebih lanjut.
Maklum saja, dalam konferensi pers Senin (6/3), pemerintah belum menjelaskan secara jelas bagaimana nantinya mekanisme dan aturan yang diberlakukan terkait mekanisme pemberian dan penerimaaan insentif tersebut.
"Kita belum bisa komentar banyak kebijakan insentif ini karena di asosiasi internal sendiri belum ada diskusi mendalam terkait ini, namun yang bisa saya sampaikan terkait konfrensi pers hari ini adalah kita hanya perlu menunggu bagaimana aturan lebih lanjutnya dari pemerintah," kata Sekjen Aismoli Hanggoro Ananta Khrisna kepada Kontan.co.id, Senin (6/3).
Baca Juga: Motor Listrik Menelan Duit Subsidi Rp 1,75 Triliun
Pemerintah sebelumnya menyebutkan tiga brand yakni Gesits, Volta, dan juga SLIS yang akan menjadi produsen penyalur produk motor listrik.
Mengingat dari data pemerintah hanya tiga perusahaan tersebut yang memenuhi nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
"Dari tiga produsen motor listrik yang disebut, kita perlu memberikan apresiasi, dan untuk produsen lain yang nilai TKDN masih di bawah 40%, perlu dukungan kerjasama antara pemerintah dan pelaku di industri untuk bahu membahu agar bisa menaikkan nilai TKDN mencapai 40% bahkan lebih," kata Hanggoro.
Sementara itu terkait dengan kemungkinan kebijakan pemberian insentif ini tepat sasaran atau tidaknya, Hanggono mengatakan perlu melihat bagaimana mekanisme aturan yang ditetapkan.
"Kalau dari konfrensi persnya tadi ada juga disebutkan terkait persyaratan KTP, nah ini tentunya salah satu pertimbangan dan syarat nantinya agar insentif ini tepat sasaran," kata Hanggono.
Baca Juga: Sudah Resmi, Subsidi Kendaraan Listrik Hanya Berlaku untuk Satu Kali Pembelian
Selain itu saat ditanya terkait kemungkinan adanya produsen menaikkan harga setelah pemberian insentif, Hanggono bilang hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pemerintah juga telah menegaskan hal tersebut dan juga produsen tidak bisa tiba-tiba menaikkan harganya dari awal yang sudah dipublikasikan ke publik.
"Terkait bagaimana regulasi dari pemerintah terkait insentif ini kita tunggu saja nantinya," kata Hanggoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News