kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Beri Pengecualian Pemberlakuan Asas Cabotage


Selasa, 10 November 2009 / 13:35 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian atas pemberlakuan asas cabotage untuk kapal sektor minyak dan gas (migas) jenis tertentu.

Seperti diketahui, mulai 2011 kapal-kapal lepas pantai seluruhnya harus berbendera Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait Road Map Pelaksanaan Asas Cabotage.

Menurut kesepakatan rapat 4 November 2009, pemerintah mengizinkan masa beroperasi kapal asing jenis Floating Storage Offshore (FSO) dan Floating Production Storage Offshore (FPSO) sampai masa kontraknya berakhir di perusahaan migas yang menyewanya. Dengan syarat kapal tersebut masih laik pakai meskipun berumur di atas 20 tahun. Hal tersebut disepakati Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Migas Departemen ESDM, BP Migas serta PT Pertamina (Persero),

"FSO dan FPSO yang berusia di atas 20 tahun masih mungkin untuk beroperasi selama memenuhi syarat keselamatan migas, keselamatan dan keamanan kapal serta perlindungan lingkungan maritim," kata isi butir kesepakatan rapat yang diperoleh KONTAN, Selasa (10/11).

Jenis kapal khusus yang hanya digunakan untuk waktu singkat seperti kegiatan seismik, drilling dan konstruksi dibebaskan dari ketentuan harus berbendera Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini kapal jenis tersebut masih dikuasai perusahaan asing dan belum tersedia di Indonesia.

"Sementara untuk kapal jenis pengangkut dan penyimpan elpiji yang memerlukan teknologi tinggi dan dipakai untuk menyelesaikan program konversi minyak tanah ke elpiji masih dalam proses pengadaan. Sehingga perlu waktu untuk berbendera Indonesia," ujar hasil rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×