kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Minerba, Ini Penyebabnya


Kamis, 06 Januari 2022 / 20:42 WIB
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Minerba, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi pada?tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021).? Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Minerba, Ini Penyebabnya.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Ridwan melanjutkan, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Total ada 2.078 izin perusahaan minerba dicabut oleh pemerintah.

"Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba penambangan mineral kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×