Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralĀ (ESDM) mulai mengambil langkah awal untuk mencari formula baru penetapan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Selama dua bulan ke depan, pemerintah akan membentuk focus group discussion (FGD) untuk memperoleh rumusan tarif royalti terbaru.
Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) untuk menerima masukan soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Kami sudah lakukan penjajakan dan berkomunikasi dengan asosiasi. Dalam waktu dekat, kami akan bentuk FGD," kata dia, Selasa (2/7) di kantornya.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan royalti IUP batubara hingga 10% untuk meningkatkan pendapatan negara. Selama ini, berdasarkan PP Nomor 9/ 2012, tarif royalti untuk produksi batubara dengan tingkat kandungan kalori di bawah 5.100 kkal/kg mencapai 3% dari harga jual.
Sedangkan untuk batubara dengan kandungan antara 5.100 kkal/kg hingga 6.100 kkal/kg tarif royaltinya mencapai 5% dari harga jual. Serta, untuk produksi batubara di atas 6.100 kkal/kg dikenakan tarif royalti sebanyak 7% dari harga jual batubara.
Menurut Thamrin, sejauh ini, pihaknya belum memetakan sama sekali perubahan formula tarif royalti yang baru. Sehingga, pihaknya mengharapkan adanya usulan dari hasil pertemuan FDG yang akan rampung pada September mendatang.
Thamrin bilang, terdapat banyak skenario untuk penerapan tarif baru tersebut. Namun, tetap harus mempertimbangkan kemampuan produksi masing-masing perusahaan. Sebab, jika royalti mengganggu kinerja perusahaan tentunya akan berdampak pada berkurangnya besaran pajak badan.
Misalnya, bisa saja, tarif nanti akan menyeragamkan seluruh jenis batubara, sehingga seluruh royaltinya menjadi 10%. Atau, "Bisa saja yang akan kami naikkan hanya untuk batubara kalori tinggi di atas 6.100 kkal/kg. Sedangkan yang lain tetap sama," kata Thamrin.
Menurut Thamrin, setelah FGD mengusulkan rekomendasi, barulah pihaknya akan membahas secara internal terkait klausul yang akan dimasukkan dalam draf revisi PP Nomor 9/ 2012. Ia memastikan, pembahasan calon beleid tersebut akan rampung pada akhir tahun ini, sehingga aturan baru bisa langsung diterapkan mulai tahun 2014 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News