Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas dan pelaku usaha masih terus mengebut pemberian insentif bagi sektor hulu migas.
Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menerangkan, pembahasan seputar paket stimulus terus dilakukan. "Kami sedang mengusahakan agar insentif-insentif itu disetujui," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).
Meski belum merinci perkembangan terkini seputar pemberian insentif sektor hulu migas, Susana menjelaskan, sejauh ini memang baru dua usulan yang disetujui dan diberikan ke pelaku usaha.
Adapun, insentif yang telah disetujui yakni terkait kebijakan penundaan setoran abandonment site restoration (ASR) atau kegiatan pasca operasi untuk tahun ini.
Baca Juga: Lelang WK Migas tertunda, Aspermigas soroti aspek kepastian hukum
Insentif lain yang disetujui yakni terkait penghapusan PPN LNG yang baru-baru ini telah diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang diteken pada 24 Agustus 2020.
Artinya, masih ada sejumlah insentif yang belum mendapatkan persetujuan.