Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut serius untuk mengimplementasikan kebijakan pembatasan produksi batubara di tahun 2019 menjadi 400 juta ton. Pembatasan produksi batubara merupakan mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Merah Johansyah Ismail mengatakan, pihaknya meragukan komitmen pemerintah apalagi setelah adanya surat kepada Kementerian PPN/Bappenas dari Kementerian ESDM yang menyebutkan untuk rencana produksi di 2017 mencapai 477,91 juta ton atau lebih tinggi 64,9 juta ton dari data RPJMN untuk tahun 2017 yaitu 413 juta ton.
“Jangan sampai RPJMN dan RUEN hanya sekedar jadi dokumen saja namun jauh dari implementasi, dan pembatasan batubara hanya menjadi mimpi,” tutur Merah, akhir pekan lalu.
Menurut Merah, sebenarnya langkah strategis selain kebijakan pembatasan produksi juga telah tertuang dalam RUEN yakni moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara di hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.
“Moratorium sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih jauh dari pertambangan di kawasan yang dilindungi,” kata Merah.
Untuk diketahui, setidaknya tercatat 26 rencana aksi mengenai batubara dari Peraturan Presiden (Perpres) No 22/2017 tentang RUEN yang harus diimplementasikan dengan target waktu yang berbeda-beda. “Sayangnya tidak ada aturan tegas soal sanksi atau mekanisme diinsentif apabila ada pelanggaran dari perusahaan dan provinsi yang melanggar ini,” tukas Merah.
Peneliti Tata Kelola Batubara, Publish What You Pay Indonesia, Agung Budiono mengatakan, meskipun tren produksi saat ini turun yakni, di 2015 sebanyak 461 juta ton dan 2016 sebanyak 434 juta ton, faktor pendorong penurunan bukan karena kebijakan pembatasan melainkan adanya faktor penurunan harga.
“Buktinya di 2017 pemerintah merevisi target menjadi sangat tinggi. Karena itu, seharusnya pemerintah menyusun strategi khusus bagaimana mengatur PKP2B dan IUP di Provinsi untuk patuh melakukan pembatasan. Kendala utama pasti terjadi di Provinsi,” papar Agung.
Menurut Agung, setidaknya terdapat dua hal penting yang harus didorong agar dapat mengimplementasikan kebijakan pembatasan produksi batubara. Pertama, perlunya keseriusan dalam melakukan perubahan paradigma pengelolaan energi, yaitu tidak lagi bergantung pada penggunaan energi fosil seperti batubara secara masif.
“Pemerintah sudah harus mulai berpikir soal batubara sebagai salah satu penopang penerimaan negara," tandasnya.
Karena, menurut Agung, selama pemerintah ini masih berpikir batubara dan sumber daya ekstraktif menjadi tumpuan penerimaan dan fiskal, akan sangat sulit kita keluar dari ketergantungan pada energi fosil. Juga, kemauan politik yang kuat dalam menjalankan kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News