kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Diminta Kaji Kembali Ketentuan Power Wheeling dalam RUU EBET


Senin, 07 November 2022 / 19:36 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Kembali Ketentuan Power Wheeling dalam RUU EBET
ILUSTRASI. PLN kejar proyek EBT


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana memasukkan ketentuan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Asal tahu saja, power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. 

Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, skema power wheeling ini berpotensi melanggar amanat konstitusi UUD 1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, jika dimuat dalam RUU EBET maka skema ini memberikan  kesempatan seluas luasnya bagi swasta untuk menjual listrik ke masyarakat. Padahal, harusnya listrik sebagai kedaulatan negara tidak boleh diliberalisasi. Dampaknya, kata dia malah akan menghancurkan negara dalam hal ini BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Belum Serahkan DIM, RUU EBET Molor

"Kalau saya melihatnya, ini permasalahannya terkait penguasaan negara terhadap hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara. Jika ada skema power wheeling berarti negara tidak menjalankan amanat konstitusi," ujar Ferdinand dalam keterangan resmi, Senin (7/11).

Ferdinand melanjutkan, dengan membebaskan pihak swasta untuk bisa memakai infrastruktur kelistrikan yang ada maka sama saja dengan memanfaatkan aset negara. Padahal, selama ini infrastruktur memakai investasi yang tidak sedikit, dan mayoritas bersumber dari anggaran negara.

"Dampak besarnya ini banyak. Baik secara aturan dan bisnis, harusnya pemerintah tidak mengusulkan apalagi memberikan infrastrukturnya ke swasta," sambung Ferdinand.

Untuk itu, Ferdinand menyarankan agar pengesahan RUU EBT tidak dilakukan oleh DPR. Selain itu, pemerintah diharapkan mengkaji kembali kebijakan ini.

"Pemerintah salah kaprah. Ini bukan soal matematika. Tetapi pemerintah harus tunduk aturan konstitusi kita. Kalau ini disahkan, ini bertentangan dengan konstitusi kita," pungkas Ferdinand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×