Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta bersikap konsisten dalam menjalankan kebijakan larangan ekspor konsentrat mineral sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah harus secara konsisten menerapkan ketentuan larangan ekspor konsentrat mineral ini termasuk untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Dalam konteks (pembangunan) smelter jelas dalam pasal 170 UU Minerba diatur wajib melakukan pengolahan pemurnian di dalam negeri. Artinya, Juni 2023 tidak ada alasan lagi bagi PTFI untuk kemudian tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seluruh hasil tambangnya di dalam negeri," kata Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (9/11).
Baca Juga: Ekspor Konsentrat Mineral Segera Dilarang, Ini yang Dilakukan MIND ID dan Freeport
Apalagi, menurutnya, selama ini relaksasi sudah berkali-kali diberikan pemerintah untuk PTFI.
Redi menilai, jika pemerintah kembali memberikan relaksasi maka ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam bernegara.
"Menurut saya, waktu yang diberikan sudah panjang. Tiga tahun waktu yang panjang untuk bangun smelter," jelas Redi.
Redi melanjutkan, dengan berubahnya Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka sepenuhnya Freeport tunfuk pada peraturan sektor minerba termasuk UU Minerba.
Baca Juga: Freeport Indonesia Masih Bisa Ekspor Konsetrat Tembaga Hingga Smelter Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News