kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Pemerintah Diminta Konsisten soal Kebijakan Larangan Ekspor Konsentrat Mineral


Rabu, 09 November 2022 / 18:37 WIB
Pemerintah Diminta Konsisten soal Kebijakan Larangan Ekspor Konsentrat Mineral
ILUSTRASI. Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah harus secara konsisten menerapkan ketentuan larangan ekspor konsentrat mineral ini termasuk untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta bersikap konsisten dalam menjalankan kebijakan larangan ekspor konsentrat mineral sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah harus secara konsisten menerapkan ketentuan larangan ekspor konsentrat mineral ini termasuk untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Dalam konteks (pembangunan) smelter jelas dalam pasal 170 UU Minerba diatur wajib melakukan pengolahan pemurnian di dalam negeri. Artinya, Juni 2023 tidak ada alasan lagi bagi PTFI untuk kemudian tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seluruh hasil tambangnya di dalam negeri," kata Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (9/11).

Baca Juga: Ekspor Konsentrat Mineral Segera Dilarang, Ini yang Dilakukan MIND ID dan Freeport

Apalagi, menurutnya, selama ini relaksasi sudah berkali-kali diberikan pemerintah untuk PTFI.

Redi menilai, jika pemerintah kembali memberikan relaksasi maka ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam bernegara.

"Menurut saya, waktu yang diberikan sudah panjang. Tiga tahun waktu yang panjang untuk bangun smelter," jelas Redi.

Redi melanjutkan, dengan berubahnya Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka sepenuhnya Freeport tunfuk pada peraturan sektor minerba termasuk UU Minerba.

Baca Juga: Freeport Indonesia Masih Bisa Ekspor Konsetrat Tembaga Hingga Smelter Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×