kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah diminta revisi aturan penyaluran BBM di level hilir


Selasa, 17 Desember 2019 / 18:17 WIB
Pemerintah diminta revisi aturan penyaluran BBM di level hilir
ILUSTRASI. Regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih rawan multitafsir


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih rawan multitafsir. Pemerintah pun diminta untuk merevisi aturan tersebut menjadi lebih detail sehingga tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Baca Juga: Aturan penyaluran BBM tampak multitafsir, ini kata BPH Migas

Berdasarkan Permen tersebut, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (BU Niaga Migas) memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum BBM. Di sisi lain, BU Niaga Migas dapat menunjuk penyalur untuk mendistribusikan BBM.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, aturan tersebut sebenarnya sudah menjelaskan peran dan tugas dari BU Niaga Migas maupun penyalur. Namun, implementasi di lapangan tidak demikian.

Pasalnya, masih kerap ditemukan beberapa penyalur BBM ilegal atau yang tidak memenuhi standar kelayakan sebagai distributor BBM. Kondisi ini cukup dilematis lantaran sejumlah penyalur BBM seperti itu justru ditemukan di wilayah-wilayah yang belum dijangkau oleh banyak perusahaan BBM resmi.

Baca Juga: Pertamina mengklaim pembangunan kilang mengalami kemajuan signifikan

“Ada beberapa penyalur BBM non-resmi katakanlah seperti Pertamini yang justru banyak peminatnya. Padahal alat dan fasilitas yang mereka gunakan tidak sesuai standar,” ungkap Fahmy, Selasa (17/12).

Untuk meminimalisir keberadaan penyalur BBM ilegal, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap Permen ESDM No. 13 Tahun 2018. Dalam hal ini, perlu diperjelas secara detail mekanisme proses penunjukan dan kerja sama antara penyalur dengan BU Niaga Migas.

Misalnya, pihak mana saja yang dapat bermitra dengan BU Niaga Migas dan menjadi penyalur BBM. Syarat dan standar kelayakan yang wajib dimiliki oleh penyalur BBM juga mesti diperjelas lebih rinci dan dibuat lebih ketat.

Baca Juga: Permintaan naik, Pertamina tambah pasokan Pertamina Dex dan Dexlite

“Kalau regulasinya lebih rinci, ini akan mempermudah proses kerja sama antara perusahaan BBM dengan penyalur tanpa harus mengabaikan aspek keamanan bagi konsumen,” terang dia.

Fahmy juga menambahkan, sebenarnya bukan perkara sulit bagi pemerintah untuk merevisi beleid tentang penyaluran BBM tersebut. Ini mengingat aturan tersebut berupa Permen yang tidak harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti Undang-Undang.

“Perubahan Permen hal yang biasa terjadi dan harusnya ini lebih mudah karena tidak perlu lewat parlemen,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×