kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Aturan penyaluran BBM tampak multitafsir, ini kata BPH Migas


Selasa, 17 Desember 2019 / 17:13 WIB
Aturan penyaluran BBM tampak multitafsir, ini kata BPH Migas
ILUSTRASI. Bisnis jual-beli bahan bakar minyak (BBM) masih diliputi ketidakpastian


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis jual-beli bahan bakar minyak (BBM) masih diliputi ketidakpastian. Pasalnya, aturan main yang mengatur kegiatan bisnis tersebut rawan multitafsir.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Baca Juga: Permintaan naik, Pertamina tambah pasokan Pertamina Dex dan Dexlite

Dalam Permen tersebut, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (BU Niaga Migas) memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum BBM, termasuk di dalamnya aktivitas transaksi jual-beli BBM.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Henry Achmad menyampaikan, hal yang membuat Permen tersebut tampak multitafsir adalah keberadaan penyalur atau agen yang seolah-olah tidak diperbolehkan ikut melakukan kegiatan niaga BBM.

Terlebih, di lapangan PT Pertamina (Persero) atau BU Niaga Migas lainnya hanya sanggup menjangkau kawasan kabupaten atau kota. Di sisi lain, penyalur kerap berperan dalam melayani distribusi BBM di wilayah pelosok.

Baca Juga: Jangan kaget, rupanya Pertamina juga punya bisnis cuci mobil

Henry menjelaskan, sejatinya penyalur BBM merupakan kepanjangan tangan dari BU Niaga Migas. Hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 bahwa BU Niaga Migas dapat melakukan pendistribusian melalui penyalur.

Karena hanya sebatas kepanjangan tangan, kegiatan penyalur hanya dalam lingkup distribusi BBM hingga ke konsumen akhir. Kebijakan-kebijakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh penyalur pun ditentukan oleh BU Niaga Migas yang bersangkutan. Misalnya, ketentuan soal harga jual BBM yang diperdagangkan oleh penyalur.

“Penyalur juga tidak bisa mengeluarkan bukti transaksi atas namanya sendiri. Harus menyertakan BU Niaga Migas yang jadi induknya,” ungkap Henry, Selasa (17/12).

Baca Juga: Brand lokal kini mulai menguasai Rest Area di Tol Trans Jawa

Dia menambahkan, keberadaan penyalur pada dasarnya tetap dibutuhkan oleh BU Niaga Migas untuk menjangkau konsumen di wilayah-wilayah tertentu. Penyalur pun tidak selalu melulu berada di wilayah pelosok.

Justru, menurutnya Permen tersebut dapat menjadi payung hukum guna melindungi konsumen dari beredarnya penyalur-penyalur BBM ilegal. Lagi pula, di pasal 2 hingga pasal 4 sudah diatur mekanisme penunjukan penyalur oleh BU Niaga Migas serta persyaratan kerja sama antara penyalur dengan BU Niaga Migas.

Tinggal implementasi di lapangan yang perlu diperkuat. “Kami juga terus melakukan pengawasan terhadap agen penyalur BBM ilegal dan melaporkannya ke pihak keamanan,” tandas Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×