Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menurut Redi, pemerintah harus berani melakukan pengawasan, sekaligus melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari dampak buruk kegiatan ilegal tersebut.
Lebih jauh Redi mengungkapkan, salah satu persoalan lemahnya penindakan ilegal drilling adalah terbatasnya wewenang Pemerintah daerah (Pemda). Sebab, seluruh kegiatan yang mengatur tentang migas menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik di sektor hulu maupun hilir.
“Kalau Pemda diberikan kewajiban untuk melakukan penegakan hukum tapi tidak diberikan hak apapun, ini akan menjadi persoalan,” ungkap Redi.
Mengingat situasi sudah sangat mendesak, Ia menyarankan pemerintah pusat segera membuat payung aturan yang bisa mengakomodasi keterlibatan pemerintah daerah. Karena dalam praktiknya, kegiatan hulu migas lebih banyak berhubungan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Untuk mempercepat proses bisa melalui Perpres yang bisa menciptakan kepastian dalam penindakan hukum. Termasuk mengatur kewajiban dan hak pemerintah dalam mengatur aktivitas migas di wilayah mereka. Ini momentum untuk melakukan mitigasi berbagai macam masalah di daerah termasuk ilegal drilling dan ilegal tapping,” ungkap Redi.
Baca Juga: Pemerintah gelar lelang WK Migas tahap II, begini tanggapan KKKS
Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi menjelaskan permasalahan penanganan sumur ilegal di Indonesia, yakni pada substansi aturan yang ada. Aturan dan batasan pemerintah daerah dalam mengawasi dan penertiban ilegal drilling ini sangat sempit.
Menurutnya, Pemda tidak punya kewenangan dalam penertiban ilegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan jadi kewenangan pusat. Namun, pemda dapat turut serta dalam penertiban ilegal drilling melalui tugas pembantuan dari pusat.
"Pemerintah daerah dapat turut serta dalam penertiban ilegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat namun tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak Perda dan peraturan kepala daerah atau perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dengan Perda atau Perkada,” terang Halilul.
Dengan begitu, lanjut Halilul, pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap ilegal drilling migas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News