kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah diminta tidak gegabah soal gambut


Kamis, 19 November 2015 / 13:24 WIB
Pemerintah diminta tidak gegabah soal gambut


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Ketua Program Studi Pascasarjana Manajemen Ekowisata dan Jasa Lingkungan Fakultas Kehutanan IPB, Ricky Avenzora, meminta pemerintah untuk satu suara dalam menangani masalah gambut. Jangan kemudian pemerintah mengikuti irama yang disampaikan oleh LSM.

Ia bilang, pemerintah terutama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menjaga betul pernyataan agar tidak membuat resah. Menurutnya, selama ini pemerintah kurang belajar. "Misal isu moratorium sering gagal, misal moratorium logging pada ujungnya menaikkan impor," ujar Ricky, Rabu (18/11),

Menurut Ricky, saat ini posisi sawit Indonesia nomor satu di dunia. Tapi jika terus mendapat kampanye hitam, dan kemudian justru direspon pemerintah, maka posisi sawit Indonesia akan berbahaya.

Ia menilai pemerintah, seringkali membuat rumit segala sesuatu. Langkah pemerintah yang akan menjadikan lahan gambut terbakar untuk open acces dinilainya kurang tepat.

"Harusnya, kalau pun tanah gambut ada yang terbakar dilokasi milik perusahaan, harusnya tetepa diberikan ke perusahaan untuk kembali dirawat," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah harus membuat situasi kondusif bukan memperumit, karena pada ujungnya pemerintah pasti tidak punya dana untuk memperbaiki lahan yang sudah terbakar.

Ricky berharap, pemerintah dalam menyusun kebijakan tidak melahirkan masalah-masalah baru.

"Jangan kita buat satu masalah baru, misal bekukan perusahaan kan itu jadi masalah baru, akan ada yang kena PHK. Jangan pula timbulkan peluang kesalahan baru. Contoh cabut izin HGU kemudian justru dialihkan ke perusahaan alin. Terkesan seperti ambil semua aset perusahaan jangan sampai terjadi, karena itu black kampanye," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×